Ilmu itu lebih baik daripada harta. Ilmu menjaga engkau dan engkau menjaga harta. Ilmu itu penghukum (hakim) dan harta terhukum. Harta itu kurang apabila dibelanjakan tapi ilmu bertambah bila dibelanjakan. -Khalifah Ali bin Abi Talib-

Popular Posts

Kamis, 19 April 2012

AKHWAT IKUT MABIT? Bolehkah?




 Alhamdulillah, saya menemukan catatan ini di salah satu website. Semoga bermanfaat buat antunna para wanita (khususnya)

Ustadz kita mau mengadakan dauroh bersama (ikhwan-ahwat), rencananya menginap selama dua hari di mesjid. Bagaimana hukumnya akhwat mabit, boleh gak, ya ? kalau boleh, apa syarat-syaratnya ?

 Pada dasarnya, wanita itu tidak diharamkan bepergian keluar rumah dengan syarat-syarat utama antara lain, ila ala hajat atau keperluan yang syar’i. Misalnya untuk menuntut ilmu, mengajar dan aktifitas lainnya yang memang secara manusiawi diperlukan untuk dikerjakan manusia normal pada umumnya.

 Termasuk didalamnya adakah bahwa seorang wanita tidak dilarang berziarah untuk mengunjungi saudara atau temannya,asal tujuannya memang untuk hal-hal yang positif dan baik.

Kondisinya haruslah aman. Sebagian ulama ada yang mengambil pemikiran bahwa esensi diharamkannya para wanita bepergian keluar rumah tanpa mahram adalah karena di masa lalu kondisiya tidak memungkinkan. Selain banyak perampok di jalan, juga tidak lazim di masa itu ada wanita menempuh perjalanan di gurun pasir atau hutan sendirian. Sebab di masa itu belum ada alat transportasi umum yang aman, nyaman, terjamin dan sebagainya.

 Mereka membedakannya dengan kondisi hari ini secara umum sudah jauh lebih aman dan kondusif bagi wanita untuk bepergian keluar kota sendirian. Sehigga sebagian mereka membolehkan bagi para wanita untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan fasilitas kendaraan umum yang tinggi tingkat keamanannya, nyaman dan lagipula tidak membutuhkan waktu perjalanan yang lama.

 Sebab cukup dalam hitungan jam, hari ini para wanita bisa menempuh jarak ribuan mil dengan pesawat terbang yang nyaman, aman dan bahkan semua itu bisa dilakukannya sambil tiduran di balik selimut hangat. Tidak menimbulkan fitnah dan dampak negatif berikutnya

 Selain itu, penting juga diperhatikan kesan dan etika yang sudah tertanam di tengah masyarakat atas keluarnya wanita dan bercampur dengan laki-laki. Misalnya menginapnya para wanita dan pria di dalam satu gedung atau sebuah acara semacam daurah. Hal ini tentu harus dikembalikan kepada urf’ atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat umum juga.


Seacara umum, terjadinya percampuran antara laki-laki dan wanita didalam sebuah gedung atau sebuah acara memang dimungkinkan dalam islam. Misalnya kebolehan wanita hadir dalam shalat Jum’at, shalat Idul Fitri atau khutbah-khutbah lainnya. Namun kita juga tahu bahwa tetap dilakukan pemisahan antara keduanya.

 Satu hal lagi, semua itu bisa terjadi namun tanpa ada aktifitas menginap bersama. Sebab bila sudah pada batas menginap, maka contoh yang jelas di masa Rasulullah adalah masalah I’tikafnya para wanita yang dianjurkan lebih utama untuk dilakukan didalam rumah sendiri. Meski pun kita juga mendapatkan riwayat yang menyebutkan bahwa ummahatul mukminin pernah melakukan I’tikaf di mesjid.

 Namun, alangkah baiknya bila wanita memang terpaksa harus dan mesti ada mabit (menginap) bagi para wanita tempatnya dipisahkan secara fisik dari laki-laki. Bukan sekedar dengan menggunakan pembatas ruangan, membedakan kamar atau memasang penyekat saja. Sebaiknya emreka ditempatkan di gedung ata lokasi yang berbeda. Dan yang lebih leluasa tentu saja bila mereka dipisahkan dalam paket acaranya. Artinya, ada mabit wanita sendiri pada waktu dan tempat yang berbeda dengan mabitnya laki-laki. Tentu kondisi seperti ini jauh lebih aman dari fitnah.

 Namun kami tetap menganjurkan bagi pihak penyelenggara untuk kalau tidak terpaksa sama sekali, tidak perlu membuat acara yang menuntut para wanita harus menginap. Sebab mereka itu wajib mendapatkan izin yang benar-benar sepenuhnya izin atas kerdihoan orang tua mereka maing-masing. Terus terang sajalah bahwa masalah izin menginap bagi apara aktivis wanita ini bukanlah masalah yang bisa disepelekan begitu saja. Orang tua manapun pasti ingin tidur nyenyak dengan kepastian bahwa putri mereka benar-benar safe, aman, nyaman, dan semua itu hanya ada bila puterinya ada di rumah.

Kami tidak menafikan bahwa mabit itu penting, urgent, punya nilai tersendiri dan seterusnya. Namun memperkecil resiko fitnah tentu lebih utama.



Wallahu alam bi shawab

sumber: http://muslimahui.my-php.net/?cat=3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar